Minggu, 09 Januari 2011

Pengertian Anak Luar Biasa (anak tuna)

Pada mulanya istilah anak cacat digunakan untuk menyebut seorang anak yang mempunyai satu atau lebih kelainan yang dimiliki pada diri anak tersebut baik itu kelainan fisik, kelainan mental atau kelainan tingkah laku. Kemudian Sub Direktorat Pembinaan SLB menetapkan istilah anak luar biasa untuk mengganti istilah cacat tersebut karena dianggap terlalu kasar dan dapat merusak perasaan anak yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya timbul istilah lain yaitu anak berkelainan atau anak tuna. Dalam buku yang berjudul Lexikana Universal Encyclopedia dijelaskan bahwa Pengertian Anak Luar Biasa atau istilah ketunaan digunakan untuk menunjukkan adanya kerusakan fisik atau kelemahan mental yang sekarang lebih sering digunakan untuk menjelaskan adanya kelemahan, gangguan atau hambatan dalam segi mental, fisik atau emosi yang begitu berat sehingga mengakibatkan keterbatasan bagi mereka dalam melakukan aktivitas.

Klasifikasi Anak Tuna
Dalam perkembangannya anak tuna sangat beraneka ragam sekali macam klasifikasinya bila dilihat dari kelainan yang dimilikinya. Menurut Hidayat ( 1998 ) yang digolongkan sebagai anak luar biasa adalah semua anak yang menampakan penyimpangan yang demikian jauh dari keadaan yang dianggap normal atau biasa.

Adapun mengenai ciri - ciri kelainan yang dimilikinya tersebut antara lain digolongkan sebagai berikut : a) Kelainan fisik : penyimpangan yang dimiliki oleh anak tersebut yang ditampakkan oleh kelainan secara fisik yang dimilikinya tersebut ( tunanetra, tunarungu, tunadaksa ); b) Kelainan mental : penyimpangan yang dimiliki oleh anak tersebut yang ditampakkan oleh kelainan secara mental atau kejiwaan yang dimilikinya tersebut ( tunagrahita ); c) Kelainan perilaku : penyimpangan yang dimiliki oleh anak tersebut yang ditampakkan oleh kelainan emosi, sikap dan bahkan tingkah laku yang dimilikinya tersebut ( tunalaras ).

Sumber: Hidayat, 1998. Kontribusi Orang Tua dalam Memberdayakan Anak Luar Biasa. Makalah dalam Seminar nasional Pemberdayaan Kemandirian anak luar Biasa menyongsong Abad XXI. 8 mei 1998. Jurusan KTP FIP IKIP MALANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar