Karanganyar - Lanthing.
Anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) masih terabaikan, termasuk dalam hal pendidikan. Sinyalemen ini terungkap dalam Sosialisasi Pendidikan Inklusi, Membangun Karakteristik Sekolah Inklusif dan Pembelajaran yang Akrab, di Hotel Candisari Karanganyar (17/06/08). “Bahkan, keluarga yang memiliki anak-anak berkebutuhan khusus cenderung menyembunyikannya di rumah karena dianggap aib keluarga, padahal ABK juga berhak memperoleh layanan pendidikan” ujar ketua KOMPUS (Komunitas Pendidikan Untuk Semua), Dwiantoro. Menurut Dwiantoro, yang juga kepala SD Negeri 2 Logandu Karanggayam, semestinya semua sekolah menjadi sekolah inklusi sejalan dengan SK Mendikbud No. 002/U/1986 Tentang Pendidikan Terpadu Bagi Anak Cacat. Dalam Bab I Pasal 1 dinyatakan bahwa Pendidikan terpadu adalah model penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak cacat yang diselenggarakan bersama anak normal di lembaga pendidikan umum dengan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Selanjutnya Dwiantoro menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi lima SD pilot sekolah inklusi, muncul kendala yaitu : Lokasi SD yang jauh dari SLB, belum semua guru kelas memahami sekolah inklusi, belum adanya Pembina teknis tingkat kabupaten, dan sikap orang tua yang kurang komunikatif.
Sosialisasi yang difasilitasi Plan PU Kebumen, menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Drs. Mulyono, M.Pd., dan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Agus Purwanto.
Dalam paparannya Drs. Mulyono, M.Pd. menjelaskan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus atau child with special needs, adalah anak yang secara fisik/sensorik, intelektual, social, emosional, dan atau kemampuan komunikasinya menyimpang dari criteria normal secara signifikan sehingga karena penyimpangan tersebut membutuhkan layanan pendidikan khusus (special education).
Sosialisasi yang difasilitasi Plan PU Kebumen, menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Drs. Mulyono, M.Pd., dan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen, Agus Purwanto.
Dalam paparannya Drs. Mulyono, M.Pd. menjelaskan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus atau child with special needs, adalah anak yang secara fisik/sensorik, intelektual, social, emosional, dan atau kemampuan komunikasinya menyimpang dari criteria normal secara signifikan sehingga karena penyimpangan tersebut membutuhkan layanan pendidikan khusus (special education).
Sementara itu Agus Purwanto sependapat bahwa semua sekolah semestinya menjadi inklusi, bukan sebaliknya ekslusif. Untuk itulah dirinya mengusulkan agar ada sosialisasi yang massif di masyarakat tentang hak-hak ABK khususnya dalam layanan pendidikan. Setelah sebagian besar masyarakat memahami, maka program-program berkait hak ABK, termasuk layanan pendidikan untuk ABK, dimasukkan dalam musrenbang sehingga memperoleh anggaran yang memadai dalam APBD. (d_224)
by :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar